You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Peron
Logo Desa Peron
Desa Peron

Kec. Sukorejo, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah

WEBSITE INI RESMI MILIK PEMERINTAH DESA PERON >> SEBAGAI MEDIA INFORMASI ON-LINE DI DESA DALAM MENUJU DESA CERDAS / DESA DIGITAL >> KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBERIKAN KOMENTAR DAN SARAN GUNA KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA

PANDUAN LAYANAN MANDIRI

ADMIN 22 Juni 2022 Dibaca 1.821 Kali
PANDUAN LAYANAN MANDIRI

Bagian Pelayanan:

Seiring berkembangnya tekhnologi seperti internet pada masa sekarang penggunaan gadget atau Smart Phone untuk mengakses informasi, berita dan kebutuhan secara online hampir tersedia di semua sektor terutama dalam kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan pada kebutuhan di Pemerintah Desa. Untuk itu Pemerintah Desa Peron kini menyediakan pelayanan mandiri berbasis online, yang mana pelayanan online ini disediakan untuk warga masyarakat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal. Berikut tata cara bagi warga desa untuk bisa melakukan pelayanan mandiri atau pelayanan online.

  1. Layanan Mandiri hanya bisa digunakan khusus untuk penduduk yang beralamat di desa Peron
  2. Pemohon / warga yang ingin menggunakan pelayanan mandiri/on-line datang langsung ke kantor desa dengan membawa e-KTP. Atau bisa lngsung mendaftar secara on-line,, dengan klik https://peron-sukorejo.desa.id/layanan-mandiri/masuk
  3. Tampilan halaman login seperti gambar berikut : 
  4. Pemohon juga bisa langsung datang ke Kantor Desa dan meminta dibuatkan akun untuk login di bagian pelayan dengan menemui Kasi Pelayanan.
  5. Mengisi formulir pendaftaran layanan mandiri.
  6. Akun digunakan untuk masuk/login di website ini https://peron-sukorejo.desa.id/layanan-mandiri/masuk
  7. Masukkan NIK sebagai user name, dan ketikkan pasword yang telah pemohon terima.
  8. Ubah password lama dengan password baru.
  9. Setelah bisa masuk pemohon bisa memohon surat-surat yang pemohon perlukan dengan memilih layanan surat.

Selamat mencoba. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.203.589.553,00 Rp 1.571.639.567,00
76.58%
Belanja
Rp 1.012.489.097,00 Rp 1.480.558.341,00
68.39%
Pembiayaan
Rp -76.081.226,00 Rp -91.081.226,00
83.53%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 64.200.000,00 Rp 64.200.000,00
100%
Dana Desa
Rp 603.411.609,00 Rp 964.926.000,00
62.53%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 141.823.300,00 Rp 141.823.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 390.294.665,00 Rp 396.519.683,00
98.43%
Bunga Bank
Rp 1.859.979,00 Rp 2.170.584,00
85.69%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 532.348.197,00 Rp 614.300.891,00
86.66%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 346.593.700,00 Rp 726.124.050,00
47.73%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.947.200,00 Rp 46.533.400,00
85.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 93.600.000,00
100%