You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Peron
Logo Desa Peron
Desa Peron

Kec. Sukorejo, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah

WEBSITE INI RESMI MILIK PEMERINTAH DESA PERON >> SEBAGAI MEDIA INFORMASI ON-LINE DI DESA DALAM MENUJU DESA CERDAS / DESA DIGITAL >> KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBERIKAN KOMENTAR DAN SARAN GUNA KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA

PKK

ADMIN 30 April 2014 Dibaca 391 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.203.589.553,00 Rp 1.571.639.567,00
76.58%
Belanja
Rp 1.012.489.097,00 Rp 1.480.558.341,00
68.39%
Pembiayaan
Rp -76.081.226,00 Rp -91.081.226,00
83.53%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 64.200.000,00 Rp 64.200.000,00
100%
Dana Desa
Rp 603.411.609,00 Rp 964.926.000,00
62.53%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 141.823.300,00 Rp 141.823.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 390.294.665,00 Rp 396.519.683,00
98.43%
Bunga Bank
Rp 1.859.979,00 Rp 2.170.584,00
85.69%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 532.348.197,00 Rp 614.300.891,00
86.66%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 346.593.700,00 Rp 726.124.050,00
47.73%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.947.200,00 Rp 46.533.400,00
85.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 93.600.000,00
100%