You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Peron
Logo Desa Peron
Desa Peron

Kec. Sukorejo, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah

WEBSITE INI RESMI MILIK PEMERINTAH DESA PERON >> SEBAGAI MEDIA INFORMASI ON-LINE DI DESA DALAM MENUJU DESA CERDAS / DESA DIGITAL >> KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBERIKAN KOMENTAR DAN SARAN GUNA KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA

LKMD

ADMIN 30 April 2014 Dibaca 376 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.203.589.553,00 Rp 1.571.639.567,00
76.58%
Belanja
Rp 1.012.489.097,00 Rp 1.480.558.341,00
68.39%
Pembiayaan
Rp -76.081.226,00 Rp -91.081.226,00
83.53%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 64.200.000,00 Rp 64.200.000,00
100%
Dana Desa
Rp 603.411.609,00 Rp 964.926.000,00
62.53%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 141.823.300,00 Rp 141.823.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 390.294.665,00 Rp 396.519.683,00
98.43%
Bunga Bank
Rp 1.859.979,00 Rp 2.170.584,00
85.69%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 532.348.197,00 Rp 614.300.891,00
86.66%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 346.593.700,00 Rp 726.124.050,00
47.73%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.947.200,00 Rp 46.533.400,00
85.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 93.600.000,00
100%