PANDUAN LAYANAN MANDIRI

22 Juni 2022
MAHMUDI
Dibaca 563 Kali
PANDUAN LAYANAN MANDIRI

Bagian Pelayanan:

Seiring berkembangnya tekhnologi seperti internet pada masa sekarang penggunaan gadget atau Smart Phone untuk mengakses informasi, berita dan kebutuhan secara online hampir tersedia di semua sektor terutama dalam kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan pada kebutuhan di Pemerintah Desa. Untuk itu Pemerintah Desa Peron kini menyediakan pelayanan mandiri berbasis online, yang mana pelayanan online ini disediakan untuk warga masyarakat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal. Berikut tata cara bagi warga desa untuk bisa melakukan pelayanan mandiri atau pelayanan online.

  1. Layanan Mandiri hanya bisa digunakan khusus untuk penduduk yang beralamat di desa Peron
  2. Pemohon / warga yang ingin menggunakan pelayanan mandiri/on-line datang langsung ke kantor desa dengan membawa e-KTP. Atau bisa lngsung mendaftar secara on-line,, dengan klik https://peron-sukorejo.desa.id/layanan-mandiri/masuk
  3. Tampilan halaman login seperti gambar berikut : 
  4. Pemohon juga bisa langsung datang ke Kantor Desa dan meminta dibuatkan akun untuk login di bagian pelayan dengan menemui Kasi Pelayanan.
  5. Mengisi formulir pendaftaran layanan mandiri.
  6. Akun digunakan untuk masuk/login di website ini https://peron-sukorejo.desa.id/layanan-mandiri/masuk
  7. Masukkan NIK sebagai user name, dan ketikkan pasword yang telah pemohon terima.
  8. Ubah password lama dengan password baru.
  9. Setelah bisa masuk pemohon bisa memohon surat-surat yang pemohon perlukan dengan memilih layanan surat.

Selamat mencoba.